• Jum. Mei 3rd, 2024

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pengedar 12 Paket Sabu

ByPutra Bhayangkara

Apr 4, 2024
Views: 844

 

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu pada Kamis (4/4/2024) di kawasan Gampong Glumpang Umpung Unoe Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Tersangka yang ditangkap berinisial S pria 32 tahun warga Gampong Meunasah Asan Kecamatan Madat, Aceh Timur, bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi menyampaikan pihaknya menemukan barang bukti sabu itu dibawa dalam bungkusan rokok yang dikantongi tersangka.

“Saat itu tersangka diamankan saat melintas di jalan menggunakan sepeda motor, ujar AKP Sunardi.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut, petugas membawa tersangka ke Mapolres Aceh Utara.