• Jum. Mei 17th, 2024

CV Sudut Siku Kerjakan Proyek Rekonstruksi Jalan Tanjungpura – Batujaya Diduga Curangi Volume Target Pelaksanaan

ByPutra Bhayangkara

Mei 2, 2024
Views: 233

Putrabahayangakara com // Karawang- Proyek rekonstruksi ruas jalan Tanjungpura – Batujaya Karawang yang menelan biaya senilai Rp 3.174.496.134,00 bersumber dana APBD tahun 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, tanggal kontrak 27 maret 2024

Proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV Sudut Siku dengan no kontrak 014/PUPR 08.01/Rekon.TJ/KTR.PPK/PJ2WP.III. Diduga janggal dan beraroma kecurangan.

Pasalnya Volume: Panjang = (….) kM, yang menjadi target pelaksanaan dalam proyek rekonstruksi ruas jalan tersebut “Tidak Jelas” karena tidak dimuat dalam papan informasi proyek, sehingga hal itu menjadi sorotan publik dan menguatkan dugaan CV Sudut Siku Curangi Volume Target Pelaksanaan.

Kamis 02/05/2024 demi mengetahui informasi lebih lanjut terkait proyek dimaksud awak media mencoba menghubungi no telepon yang tercantum di e katalog, dengan no 081224319308 atas nama
Restu Resmiyati / Aris Munandar selaku Representasi /perwakilan dari perusahaan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Saat dihubungi melalui via telepon celuler, tidak dijawab kemudian melalui pesan chat WhatsApp, juga tidak dibalas.

Mereka lebih memilih “bungkam” tidak menjawab apa-apa saat dikonfirmasi terkait target pelaksanaan / Volume Panjang = (….) berapa KM,

Padahal semestinya mereka selaku yang bertanggungjawab / perwakilan dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dapat memberikan penjelasan.

Biasanya dalam sebuah proyek rekonstruksi jalan, pada saat dilakukan mutual check awal, yang merupakan langkah penghitungan kembali volume dan item pekerjaan yang disesuaikan antara rencana dan gambar dengan kondisi dilapangan. Dengan (MC.O) mutual check awal. Pihak CV Sudut Siku sudah dapat memastikan berapa (KM) kilo meter, “target pelaksanaan” / Volume actual yang sesuai dengan kondisi real pekerjaan.

Sangat tidak mungkin kalau pihak CV Sudut Siku tidak mengerti MC.O sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencantumkan Volume target pelaksanaan di papan proyek.

Ditempat terpisah Agus JP seorang pemerhati lingkungan saat dimintai pendapatnya mengatakan.

“Paket proyek ini tentunya direncanakan dengan metode manajemen waktu dan manajemen peralatan untuk mengendalikan pelaksanaan, agar sesuai dengan masa waktu kontrak pekerjaan dengan Volume yang sesuai target pelaksanaan,”katanya.

Masih kata Agus JP
“Kami sebagai masyarakat memohon kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jabar agar selektif dalam memilih CV / perusahaan yang menjadi penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Supaya proyek
pembangunan untuk meningkatkan kualitas / mutu jalan di Kabupaten Karawang dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Proyek rekonstruksi ruas jalan sejatinya, sebagai upaya pemerintah untuk mendorong tumbuhnya kegiatan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi setiap warga pengguna jalan pada umumnya.
“Bukan untuk ajang korupsi para Oknum,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Agus JP

“Seperti diketahui bersama
dalam UU-KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan biaya uang Negara /uang Rakyat harus jelas dan transparan, agar setiap orang dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya proyek pembangunan. Sehingga hasil pembangunan yang bermutu dan berkualitas dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau tidak dicantumkan Volume; panjang = (….) yang menjadi target pelaksanaan-nya, bagaimana publik bisa ikut membantu mengawasi, jelas ini merupakan suatu pelanggaran dan patut diduga pihak CV Sudut Siku melakukan kecurangan dalam melaksanakan pekerjaan,” pungkasnya. (Gun)