• Sen. Apr 29th, 2024

Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba Jenis Ganja Dari Kecamatan Siborongborong

ByPutra Bhayangkara

Apr 16, 2024
Views: 320

 

TAPANULI UTARA – Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja dari kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut kepada jurnalis media putra bhayangkara melalui whatsapp selasa 16/04/2024.

Kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai berikut:
Ditangkap dari Jln. Sadar Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, pada hari senin, 15/4/2024 sekitar pukul 19.00 wib.
Kedua tersangka yaitu Oktony Gomgom Abram Hutasoit ( 23 ) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan
Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25) warga Jln. Sadar, kelurahan Pasar Siborongborong, kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dari tangan kedua tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar
dan 1 (satu) buah topi warna coklat.

Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa kedua nya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung tuak di TKP penangkapan.

Atas informasi tersebut, tim sat narkoba langsung melakukan lidik. Ketika saat tim tiba di lokasi warung tuak ternyata bau asap ganja tercium oleh petugas sehingga di lakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti ganja dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan, dari tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit daun ganja ditemukan dari topinya.

Setelah itu keduanya pun di amankan ke polres Taput untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan keduanya pun mengakui kepemilikan ganja tersebut dan di beli dari Balige dari orang yang tidak di kenal. Mereka dengan penjual ganja tersebut di balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan di beli.

Atas perbuatan keduaya mereka sudah di tetatpkan tersangka dan sudah di tahan dengan tuduhan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Utara.

By: Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya.