• Sel. Apr 30th, 2024

Polres Sidrap Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

ByPutra Bhayangkara

Apr 17, 2024
Views: 465

Sidrap – putrabhayangkara.com, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di wilayah Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengatakan saat di konformasi, Rabu (17/04/2024). Bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya Laporan Polisi dari korban Per. Ajirae (48) warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Dengan, Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana pencurian dua (2) buah Handphone jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian di taksir Rp 4.000.000, (empat juta rupiah)

Dan Laporan Polisi dari korban Lel. Nurdin, Warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dengan Nomor : LP/B/267/VI/2023/SPKT/POLDA SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 07 Juni 2023. terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024, dalam waktu singkat, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd. Halim. S. Sos, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku.

Adapun pelaku yang berhasil di amankan diketahui berinisial SHR (42) Warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap bersama rekannya inisial SRI (38), warga Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

“SHR (42) ditangkap pada minggu (14/04/24) Jam 23.00 Wita di rumahnya Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap sementara rekannya SRI (38) di tangkap pada senin (15/04/24) jam 01.00 Wita di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap tanpa perlawanan,” ungkap AKP Agung.

Hasil interogasi pelaku inisial SHR (42) telah mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian dua (2) buah Handphone milik Per. Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri selanjutnya pelaku SHR (42) mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian uang milik korban Lel. Nurdin yang di lakukan pada tahun 2023 sekitar bulan juni bersama rekannya SRI (38).

Menurut SHR (42) dirinya melakukan pencurian di rumah milik korban Lel. Nurdin sebanyak 3 kali, pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah sedang kosong selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Ketiga kalinya pelaku SHR (42) melakukan aksinya bersama dengan rekannya SRI (35) disaat rumah juga dalam keadaan kosong dengan masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) buah HP Samsung J2Pro, 1 (Satu) buah HP Samsung A03s, 2 (Dua) batang kawat besi yg sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok, Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yg merupakan sisa uang hasil penjualan HP hasil curian milik Per. Ajirae.

“Kedua pelaku sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tambah AKP Agung.

Humas Polres Sidrap