• Rab. Nov 29th, 2023

Warga: Pencemaran Lingkungan Limbah di Kota Banjar Diduga oleh PT. BKS Ditanggapi Farmaba Angkat Bicara

ByPutra Bhayangkara

Jun 25, 2023

BANJAR,putrabhayangkara.com.kasus dugaan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos kontrol pemerintah, sehingga mengancam keseimbangan lingkungan, terjadi kembali.

Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Ujang solihin, mengungkap PT. Berkat Karunia Surya (BKS) penyebab tercemarnya lingkungan di Situbatu, Kota Banjar, Minggu (25/6/2023).

Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan DPKLTS, sejumlah indikasi mengarah ke PT BKS sebagai penyebab pencemaran limbah tersebut.

“Aliran air lewat selokan yang merembes masuk kedalam kolam warga, mengakibatkan pencemaran busa, dan matinya ratusan ikan ,” katanya.

Tentunya pembuangan limbah secara langsung tersebut, sangat berdampak terhadap kesehatan warga dan kerugian pada kolam ikan milik warga.

“Pencemaran limbah sangat berdampak pada kami, terutama pada kesehatan dan kolam ikan yang tercemar akibat cairan tersebut,” ucapnya.

Terpisah salah seorang warga terdampak Dadang Hidayat menyampaikan sangat kecewa atas kerugian yang dialaminya, sehingga mengakibatkan kerugian besar

“Ratusan ikan mas dan jenis lainnya mati dengan warna pucat, perkiraan kami mengalami kerugian dikisaran Rp7.500.000,” ujarnya.

Menambahkan anggota Forum Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Banjar (Farmaba) Farid, menanggapi hal tersebut, tentu harus menjadi bahan evaluasi pemerintah Banjar.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus menindak tegas PT tersebut, dan memberikan solusi kepada warga terdampak,” ujarnya.

Dia juga meminta DLH melakukan pembenahan dan memberikan solusi dari PT. BKS, tentunya limbah tersebut sangat berbahasa pada lingkungan.

“Ya dilingkungan terdekat banyak sumur warga, kolam warga tentu sangatlah berbahaya pada kesehatan lingkungan setempat,” ungkapnya.

Pasalnya hal tersebut telah melanggar undang-undang (UU) lingkungan hidup pasal 98 mengenai perbuatan pencemaran lingkungan.

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau buku kerusakan lingkungan hidup.

Menurut pasar 98 hal tersebut akan dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun.

Denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliray rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah),” jelasnya.

“Harapan kami, pemerintah terkait, bisa memberikan solusi terbaik, terhadap warga terdampak, dan melakukan penegakan hukum secara adil,” pungkasnya.

(B.Dhiet)