Medan, Putrabhayangkara
Pengaduan masyarakat tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di laporkan oleh pelapor bernama, Nurmaslina Br. Hutabarat, warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada tanggal 21 Juli 2024 di SPKT Polres Langkat, masih dalam proses di tindak lanjuti, Selasa (01/10/2024).
Beredar isu bahwa pengaduan masyarakat tersebut di diamkan dan tidak di tindak lanjuti oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. Rajendra Kusuma menjelaskan bahwa, kasus tersebut masih di tindak lanjuti, di antaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan penyidik sudah melayangkan SP2HP kepada pelapor,”jelas kasi humas AKP. Rajendra.
kasi humas AKP. Rajendra, lebih lanjut mengatakan bahwa, upaya yang sudah di lakukan penyidik yaitu sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi saksi dan terlapor HP warga Kecamatan Hinai, dan saat ini penyidik akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE,”Komitmen Polres Langkat tetap menindak lanjuti kasus tersebut apa bila sudah memenuhi unsur ada pidananya,”tegas Kasi Humas.
(Alexander/Medan/### Humas Polres Langkat)