Merangin Jambi (Putrabhayangkara.com)-Berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa sdr Darmansyah pada hari jum,at 9 Juni 2023 telah melakukan tindakan pidana pencurian didesa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim polres Merangin meluncur ke Tkp dan mengamankan kedua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 363 KUHP Pidana dengan dasar LP/B-98/VII/2023/SPKT/POLRESMERANGIN/POLDAJAMBI Tanggal1 Juli2023 .Minggu (2023/07/02).
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono. SH menjelaskan identitas pelaku yang berhasi diamankan al :
1.Darhamsah Bin H.Asnawi (Alm),Ttl Rantau Panjang 4 Mei 1985,Islam, Wiraswasta, alamat Desa Rantau panjang Kec Tabir Kabupaten Merangin.
2.Muhamat Amin S.SH Bin Samsudin (Alm),Ttl Dusun Baru 25 Mei 1989, Islam,Wiraswasta, alamat Kel Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Selain kedua orang pelaku juga diamankan barang bukti berupa:
-1 buah kotak Hp merk Infinix.
-1 Buah dompet warna hitam.
– 2 Buah tas selempang.
Saat ini kedua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Merangin, guna pengusutan lebih lanjut “ujar Kasat Reskrim “.
Humas Polres Merangin.
Mpb-Merangin.
(Misdi Sutrisno).