Karubaga, PB — Bertempat di Aula Mapolres Tolikara, Wakapolres Tolikara pimpin langsung sidang Badan Pembantu, Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) kepada sebanyak 10 (Sepuluh) Pasangan. Rabu (28/06).
Kegiatan sidang BP4R dipimpin Wakapolres Tolikara AKP Dallon Togatorop selaku Pimpinan sidang, Kasat Samapta Ipda Abdul Rachman selaku Sekretaris Sidang, Kasie Propram Ipda Mirwan, S.H dan diikuti 10 (Sepuluh) pasangan calon serta dihadiri Pengurus Bhayangkari Cabang dan masing-masing keluarga pasangan calon.
Kapolres Tolikara Kompol Achmad Fauzan., S.Ag melalui Wakapolres Tolikara AKP Dallon Togatorop saat memimpin sidang menyampaikan bahwa Sidang BP4R ini adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan dan melanjutkan ke jenjang rumah tangga bagi anggota Polri dan Calon Bhayangkari.
“Sidang pra-nikah sifatnya wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, maka dari itu kepada 10 (Sepuluh) pasangan yang menjalani sidang saat ini kami ucapkan selamat dan kami ingatkan agar segera melaksanakan tahapan nikah gereja maupun catatan sipil.” tegas AKP Dallon Togatorop.
Ia turut mengingatkan bahwa Sehubungan dengan hal tersebut diatas kedepannya untuk menjadi seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan. Disini seorang istri dari anggota Polri (Bhayangkari) mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, serta senantiasa menjaga etika dalam bermedia sosial.” Tutup Wakapolres Tolikara.
Ardhy HMS.