Tanjabtim,(detektif.co.id) -Satuan Reserse Umum (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Sebagaimana di informasikan Kapolres Tanjab Timur melalui Kasat Reskrimum AKP Ridho Prasetya, S.I.K. menjelaskan, bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/VI/2023/SPKT SATRESKRMUM/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI Tertanggal 15 Juni 2023 Tentang (PTPPO) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jum’at. (16/06/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres Tanjab Timur melakukan Penyelidikan dan Pengembangan bahwasanya pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekira Pukul 16.00 Wib bertempat di Pangkal Bulian Rt.014 Rw.003 Kel. Rano Kec. Sabak Barat Tanjab Timur telah terjadi PTPPO dengan korban berinisial GAS. Imbuh Kasat Reskrimum.
Kasat juga menambahkan bahwasanya Pelaku RTS.J saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur berikut Barang Bukti berupa uang tunai pecahan 20 ribu sebanyak 5 lembar dan uang tunai 100 rbu satu lembar.
Guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 600 Juta. Tutup Kasat Reskrimum Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya, S.I.K.
Sumber: Humas Polres Tjt. AKP Darpin.
Jurnalis:(Rano)