• Rab. Des 4th, 2024

Tegas, Lugas dan Terpercaya

Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

ByPutra Bhayangkara

Jun 7, 2023

JOMBANG-putrabhayangkara.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang terus gencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan berbagai metode yang kreatif

Kali ini, Sat Pol PP Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi melalui pagelaran seni Guyon Maton Cak Percil CS. Acara tersebut juga bersamaan dengan penututupan Tentara Manunggal Mbangun Desa (TMMD) ke-116 di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Rabu, (7/6/2023) malam.

Hadir dalam acara tersebut yakni : Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Jombang, Dandim 0814 Letkol Inf Muhammad Hanafi, serta Forkopimda Kabupaten Jombang dan Forkopimcam Plandaan.

Thonsom Pranggono, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sengaja dikemas melalui media kesenian. Selain memberikan hiburan kepada masyarakat, acara ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta pentingnya gerakan gempur rokok ilegal.

“Dengan mengemasnya dalam acara Guyon Maton Cak Percil CS ini, diharapkan masyarakat tidak akan merasa bosan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Thonsom menambahkan, “Dengan cara ini, diharapkan masyarakat juga dapat lebih memahami bahayanya rokok ilegal dan pentingnya berurusan dengan hukum.”

Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jombang. Ia menekankan bahwa gempur rokok ilegal akan membantu menekan peredaran rokok ilegal di pasaran yang merugikan negara.

“Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan negara serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang. Tentunya, hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan pembangunan di Jombang,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Mundjidah Wahab juga mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh TNI dalam membangun infrastruktur di Desa Pojok Klitih, seperti jalan, jembatan, musholla, dan rumah. Ia mengungkapkan bahwa sumbangan yang diberikan oleh TNI memiliki makna yang sangat berarti bagi masyarakat.

“Dalam waktu satu bulan ini, kontribusi TNI yang telah membantu Desa Pojok Klitih diharapkan dapat menjadi amal jariyah dan kebaikan bagi masyarakat Jombang,” tandasnya.

Perlu diketahui, pihak yang berkepentingan harus memperoleh izin berupa Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan proses pengurusannya gratis namun harus memenuhi syarat.Pembuatan barang kena cukai, seperti rokok, miras, dan alkohol, harus dikendalikan karena memiliki dampak negatif.

Jika melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bagi para pengedar atau penjual rokok ilegal, akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 54, sedangkan bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas, akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55. Pembuat rokok ilegal dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 hingga 5 tahun dan denda minimal 2 hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Tidak hanya itu, pengedar atau penjual rokok ilegal juga akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun dan denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Sementara bagi pembuat pita cukai palsu, sanksinya adalah hukuman penjara selama 1 hingga 8 tahun dan denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Rokok ilegal memiliki beberapa ciri khas, antara lain tidak memiliki pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok atau peruntukannya.(abs)