Karubaga, MPB — Bertempat di ruang Satuan Reskrim Polres Tolikara telah berlangsung penyelesaian masalah kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh 2 pelaku S (55) dan MA (28) terhadap korban AS (49) yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu. Sabtu, (04/11).
Kasat Reskrim Ipda Heryandi Mardhika.,S.H.,M.H menyatakan proses penyidikan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diselesaikan secara Restoratif Justice, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI No. 8 tahun 2021 tentang Keadilan berdasarkan Restoratif, tentunya kami dari pihak Penyidik terlebih dahulu harus melihat kriteria perkaranya karena ada syarat-syarat baik secara formil maupun materil yang dapat di Restoratif artinya tidak semua perkara dapat di Restoratif Justice. Ungkapnya
“Lanjut, pada proses mediasi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Palopo bapak H. Suparman dan Kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing yang ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama yang diterbitkan langsung pihak kepolisian khususnya Satuan Reskrim Polres Tolikara.”
“Disela – sela mediasi tersebut kami turut memberikan pemahaman kepada pihak Tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama ataupun perbuatan melawan hukum lainnya yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Setelah kami mediasi kedua belah pihak akhirnya perkara ini dapat selesai secara kekeluargaan dan berjalan lancar.”
“Sejauh ini kami selaku penyidik selalu menganut asas “Ultimum Remedium” artinya penegakan hukum adalah upaya terakhir, sehingga apabila proses mediasi yang telah kami lakukan tadi tidak menemui kesepakatan maka proses hukumnya tetap kami lanjutkan, namun kami patut bersyukur bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.” Tutup Kasat Reskrim. (Ar HMS).