Karubaga, MPB — Bertempat di Area Ujian Praktek, Satuan Lalu Lintas mensosialisasikan aturan baru ujian praktek surat ijin mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Rabu (16/08).
Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan., S.Ag melalui Kasat Lantas Ipda Agus Hadiyanto, S.Kom, M.H menyatakan bahwa pihaknya pada saat ini me-launching dan mensosialisasikan aturan baru dalam materi ujian praktek SIM yang mengalami perubahan dalam bentuk lintasan atau sirkuit ujian praktek SIM yang semulanya berbentuk angka 8 (delapan) menjadi huruf S yang di uji coba langsung oleh Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan., S.Ag pada pembukaannya.
“Sirkuit Tersebut mencakup 4 (empat) materi ujian SIM dan lintasan yang telah diperlebar, dipermudah dan tanpa materi zigzag. Dengan adanya perubahan ini kami berharap dapat mempermudah dan menjadi daya tarik baru bagi para masyarakat untuk melengkapi kelengkapan administrasi seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM).” Ujar Kasat Lantas.
“Ia menambahkan bahwa tujuan dari perubahan sirkuit tersebut adalah untuk mempermudah masyarakat (pemohon) dalam melaksanakan ujian praktek SIM.” Tutup Kasat Lantas. (Ar HMS)