SIGI – Media Putra Bhayangkara (MPB) Mendapat perlawanan penolakan oleh masyarakat Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru, Sekretaris Camat Sigi Biromaru Muhaimin, membawa surat berita acara penolakan waga rencana pembangunan gereja di Hunian tetap (Huntap) Desa Pombewe Kamis (20/07).
Pertemuan bertempat di kantor Desa Pombewe itu, di hadiri langung Kepala desa (Kades) Pombewe Aspar, Sekdes Nais, perangkat desa, Kertua bersama pengurus BPD, serta tokoh tokoh masyarakat Desa Pombewe tersebut, dan juga di hadiri aparat kepolisian dan TNI.
“Kehadiran kami menyampaikan rencana pembangunan gereja di lokasi Huntap Pombewe, yang di fasilitasi oleh Pemda Sigi dan ini juga sesuai aturan SKB menteri tentang pembangunan rumah ibadah”kata Muhaimin.
Bila masyarakat Desa Pombewe menolak pembangunan gereja tersebut, ini akan kami sampaikan ke Pemda Sigi. Olehnya, Pemdes Pombewe juga harus memahami ini bahwa, pembangunan gereja untuk kepentingan suadara saudara kita yang Nasrani di Huntap, bisa beribadah dengan baik dan ini sesuai dengan aturan.
“jadi sekali lagi kami, bila rencana pembanguanan gereja ini tidak di inginkan masyarakat Pombewe, tetap kami sampaikan ke pimpinan daerah, dan Kades harus siap menjelaskan ke Bupati”tandasnya.
Kades Pombewe Aspar menyatakan, rencana pembangunan gereja di Huntap bukannya Pemdes menolak, akan terapi keinginan masyarakat Desa Pombewe yang tidak ingin ada pembangunan gereja di Desa Pombewe.
“Seandainya warga kami menginginkan pembangunan gereja itu, kami Pemdes tinggal mengikut saja. Tapi bila warga menolak pembangunan gereja tersebut, kami juga tidak bisa menentang apa yang di inginkan warga”kata Aspar.
Dia menggambarkan, pembangunan gereja di Huntap bukan semata mata keinginan warga Pombewe yang ada di Huntap, akan tetapi itu Warga Desa Jono, yang sampai saat ini mayarakat tersebut masih ber KTP Desa Jono. Dirinya juga meminta jaminan pada pemerintah, apakah kedepannya bila gareja tersebut dibangun, lantas ada keinginan membangun gereja lagi dengan alasan kapasitasnya yang sudah tidak memadai, apakah harus di izinkan?.
“karena khawatirnya bila sudah dibanguan satu gereja, pasti akan ada keinginan membangun gereja lagi”tandasnya.
Penolakan warga atas rencana pembangunan gereja di Huntap Pombewe tersebut, ditandai dengan bentangan sepanduk yang terpasang di pagar kantor Desa Pombewe.
Sementara Sekdes Pombewe Nais menegaskan, pembangunan rumah ibadah gereja di Huntap, belum layak dibuat sebab, masyarakat Huntap masih perlu fasilitas umum yang sangat di butuhkan seperti, Fasilitas kesehatan, pendidikan dan penguatan ekonomi.
“Itu yang disampaikan warga Huntap Pombewe saat Kementrian Sosial meninjau lokasi Huntap belum lama ini, bukan rumah ibadah?. Dan warga Pombewe mana yang mau pigi di gereja, saudara kita yang nasrani di Huhtap itu masih ber KTP Desa Jono”ungkap Nais.
Nais menekankan, ada dua gereja besar di daerah transmigrasi Bulupountu yang bisa digunakan warga Nasrani dari Huntap, tentunya gereja tersebut bisa dimanfaatkan. Olehnya, rencana pembangunan gereja ini perlu dipertimbangkan, sehingga tidak menimbulkan gejolak dikemudian hari.
Pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan berita acara penolakaan rencana pembangunan gereja di Huntap, oleh Kades Pombewe kepada Sekcam yang disaksikan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut MPB *Wahyu