• Jum. Des 6th, 2024

Tegas, Lugas dan Terpercaya

Prof. DR. Sutan Nasomal, SH, MH: Kejaksaan Agung Diharapkan Periksa Dirut BUMN 2015 Terkait Kasus Gula Pasir dan Para Pengusaha Besar di Baliknya

ByPutra Bhayangkara

Nov 4, 2024

Putra Bhayangkara – Penangkapan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung telah menjadi sorotan publik, termasuk di kalangan pakar hukum dan masyarakat luas. Prof. Sutan Nasomal, SH, MH, salah satu pakar hukum terkemuka, memberikan pernyataan tegas agar Kejaksaan Agung memperluas penyidikan terhadap para petinggi BUMN, terutama Dirut BUMN pada tahun 2015, yang kala itu bertanggung jawab dalam distribusi gula pasir di Indonesia.

Menurut Prof. Sutan, ada kejanggalan dalam proses distribusi gula pasir yang pada saat itu hanya bisa dilakukan melalui izin (Delivery Order/D.O.) dari Dirut BUMN terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Kejaksaan Agung belum memeriksa mantan Dirut BUMN tersebut, meski ia memiliki peran sentral dalam mengatur distribusi dan penerimaan pembayaran dari hasil penjualan gula.

“Seharusnya, Kejaksaan Agung memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk para ‘cukong’ yang diduga memainkan peranan dalam impor gula pasir. Jangan sampai hukum terjebak pada kepentingan beberapa kelompok,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, yang menyayangkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Menurut Dino, Lembong adalah pribadi idealis, memiliki intelektualitas tinggi, dan selalu menunjukkan integritas dalam setiap langkahnya. Dino bahkan menduga bahwa penangkapan Tom mungkin dipicu oleh perseteruan politik dan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menjatuhkannya.

“Saya mengenal Tom sebagai sosok yang tidak korup, kritis, dan selalu peduli terhadap permasalahan bangsa. Dia juga memiliki banyak musuh sejak bersikap berseberangan dengan mantan bosnya,” ungkap Dino, tanpa menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan ‘bos.’

Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa setiap pejabat yang memiliki wewenang dalam distribusi dan kebijakan impor gula seharusnya diperiksa, mengingat besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan. “Sebuah kebijakan besar seperti impor gula tidak akan dilakukan tanpa instruksi dari atasan. Maka, seharusnya pejabat terkait turut diperiksa, agar hukum benar-benar adil dan tidak pandang bulu,” tegas Prof. Sutan.

Para pengamat berharap Kejaksaan Agung terus menggali kebenaran dan memeriksa semua pihak terkait, demi menjaga keadilan dan menghindari kemungkinan manipulasi hukum yang merugikan negara.

(Sumber ; Prof.DR. KH. Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH,MH //Red.Priyono)