Karubaga, MPB — Bertempat di Mapolres Tolikara, telah berlangsung giat Problem Solving Sat Binmas tentang penyelesaian Kasus KDRT secara adat istiadat yang dipimpin langsung Kasat Binmas Ipda Agustinus Kubia.,S.E. Rabu, (08/11).
Saat di konfirmasi Kasat Binmas Ipda Agustinus Kubia.,S.E menyatakan proses penyelesaian secara adat istiadat kasus KDRT yang terjadi di desa belep distrik nunggawi berjalan dengan aman dan lancar. Ujarnya
“Hal itu ditandai dengan pembayaran denda adat secara langsung oleh pihak pelaku/suami KW (42) kepada pihak korban/Istri AJ (36) berupa ternak babi sebanyak 8 ekor dan uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) serta penandatanganan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh masing-masing pihak keluarga .” Jelas Kasat Binmas
“Diwaktu yang sama, kami turut memberikan pesan – pesan kamtibmas kepada pihak pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama ataupun perbuatan melawan hukum lainnya yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.” Sambungnya
“Kami dari Sat Binmas mengucapkan terimakasih kepada masyarakat desa belep distrik nunggawi yang sudah mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan (Adat) hingga berjalan dengan aman dan lancar. Tutup Kasat Binmas (Ardhy HMS).