Tapaktuan,Putrabhayangkara.Com.
Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki memandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan Pejabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Trumon dari Pemprov Aceh kepada Pemkab Aceh Selatan, di Anjong Mon Mata, Kota Banda Aceh, Senin (6/11/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Aceh Selatan Ilham Sahputra, S.STP M.Si, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP mengatakan atas nama pribadi serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengucapkan Terima kasih kepada bapak Pj Gubernur Aceh yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan TAHURA Trumon ini, ucap Cut Syazalisma.
Penandatanganan Tahura Trumon tersebut dilakukan pasca penunjukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Keputusan dengan nomor SK.171/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2023 tentang perubahan fungsi antar Fungsi Kawasan Hutan dari sebagian Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Hutan Raya (TAHURA).
Selain itu kedepan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan kembali mendesign apa yang dibutuhkan untuk melakukan penataan batas kawasan agar semakin baik dalam Rencana Pengelolaannya sehingga keinginan kita bersama bisa di realisasikan.
Diakhir sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan Tahura ini menjadi lebih baik kedepannya, kalau bisa pengelolaanya menjadi proyek contoh (pilot project) di Indonesia, tutup Pj Bupati.(Jon)