Balige-Toba Kamis 14 November 2024
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, berkolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 dari Samosir untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum. Acara ini merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang diberikan kepada para WBP, khususnya mereka yang membutuhkan akses ke bantuan hukum gratis sesuai hak-hak mereka.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Rutan Balige, yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Lindi Nainggolan. Turut hadir pula Direktur OBH Yesaya 56, Imelda Naibaho, beserta jajarannya yang bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Mereka membawakan materi mengenai tata cara mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tujuan dan Manfaat Penyuluhan:
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum. Dalam penjelasannya, para narasumber memaparkan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh WBP untuk mengakses bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan diakui oleh pemerintah. Bantuan hukum ini bertujuan untuk membantu warga binaan yang tidak mampu secara finansial, sehingga mereka tetap dapat memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum yang layak selama menjalani proses peradilan.
Direktur OBH Yesaya 56, Imelda Naibaho, menekankan bahwa keberadaan bantuan hukum bagi WBP sangatlah penting, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi permasalahan hukum namun memiliki keterbatasan finansial untuk membayar jasa hukum. Dengan adanya bantuan hukum ini, diharapkan para WBP dapat memahami hak-hak mereka serta memperoleh pendampingan hukum yang memadai.
Dukungan dan Komitmen dari Kepala Rutan Balige:
Kepala Rutan Balige, David Nicolas, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan OBH Yesaya 56 merupakan wujud nyata dari upaya pihak Rutan Balige dalam memenuhi hak-hak warga binaan yang sedang menjalani proses peradilan. “Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk para WBP, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak mereka. Salah satu hak penting yang harus mereka peroleh adalah akses ke penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, David Nicolas menambahkan bahwa Rutan Balige berkomitmen untuk menjadi tempat yang tidak hanya mengamankan, tetapi juga mendidik dan membina para warga binaan agar memiliki pemahaman yang baik tentang hukum. Ia berharap, melalui kegiatan seperti ini, para WBP dapat memiliki pengetahuan hukum yang lebih mendalam, sehingga ketika mereka telah menyelesaikan masa tahanan, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum.
Harapan Jangka Panjang:
Melalui penyuluhan ini, Rutan Balige menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang kolaboratif, edukatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan. Dengan edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan para WBP tidak hanya memahami hak-hak mereka di dalam rutan, tetapi juga memperoleh pengetahuan hukum yang dapat mereka manfaatkan setelah mereka bebas.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun rasa kepercayaan diri bagi warga binaan dalam menghadapi proses hukum, serta menumbuhkan kesadaran bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak mereka. Ke depannya, Rutan Balige akan terus menggandeng berbagai pihak untuk memberikan sosialisasi hukum dan edukasi lainnya guna menciptakan lingkungan yang amanah dan sinergis bagi warga binaan.
RUBAGE KERAS! Slogan “Rutan Balige Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi!” menggambarkan semangat Rutan Balige dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh WBP.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya.
Frish. H. Silaban