Kaur Bengkulu, Putrabhayangkara.com- Pemerintah Desa Pulau Pangung Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur yang mengelola Dana Desa (DD) mulai dari tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023 diduga mengambil Material lokal, atau Material ilegal, Rabu 28 Juni 2023.
Material tersebut yang mengangkut menurut keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan adalah Kepala Desa Pulau Pangung sendiri tampak jelas ada beberapa tumpukan Material yang diduga tidak mempunyai izin Kuari, digunakan untuk bangun jalan, ujarnya.
Yang seharusnya disetiap pekerjaan pembangunan Rabat Beton yang menyangkut dengan keuangan Negara itu, harus memakai Material yang beli di Kuari berizin, tapi bukan ngambil di Sungai yang tidak ada izinnya.
Ancaman Pidana dan Denda pelaku Pertambangan tanpa izin, Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Ripuan Suwitu, Kades Desa Pulau Pangung Kecamatan Padang Guci Hilir saat mau ingin di konfirmasi oleh awak Media, namun lagi tidak ada di rumah dan besar kemungkinan Kades se-Kecamatan Padang Guci Hilir membangun jalan menggunakan Material ilegal.
Dan ada apa terlihat disetiap ada pembangunan Pemerintah Desa jarang memasang Papan Merk, atau Papan transparansi, ini data yang di dapatkan dari hasil pemantauan awak Media turun langsung ke lapangan berapakah Panjang, Lebar dan berapakah Nilai Nominal ke uangannya.
Jawaban, Ripuan Suwitu (Kades) Desa Pulau Pangung Kecamatan Pagulir sekira pukul 08.00 WIB pagi ini melalui via Telepon dengan singkat, kok’ kenapa cuma Desa Pulau Pangung yang jadi pantauan di gitukan, kata Kades. (Ripasi)