Kaur Bengkulu, Putrabhayangkara.com- Tindak lanjut wawancara Pemerintah Desa (Pemdes) Ganda Suli Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ketar ketir saat ditanya uang senilai Rp. 376.593.000 Juta lebih dibangunkan ke Jalan Usaha Tani (JUT) terlihat ada kejanggalan, Kamis (09/11/2023).
Mulai terungkapnya kasus ini adanya informasi yang berkembang dari masyarakat setempat, dan setelah mendengar informasi tersebut jarak beberapa hari dari pihak awak Media langsung melakukan pemantauan ke lokasi pembangunan JUT Desa Ganda Suli yang kini sudah di Rabat Beton.
Terkait dengan pembangunan tersebut, dari pihak awak Media melakukan konfirmasi wawancara dengan Kepala Desa lebih kurang 20 detik terdiam baru ada jawaban, nah berdasarkan fakta di lapangan yang didapatkan terlihat jelas di Papan Merek itu ada kejanggalan didalam penulisan Ada tambahan ditulis pakai Spidel dan ada apakah itu.
Hasil wawancara Abu Sofyan Kades Ganda Suli mengatakan pada awak Media tentang masalah penggunaan bahan Material yang digunakan yaitu, semua belinya di Kuari Lesta dikatakan Kades, saat di wawancara oleh awak Media di rumah tempat tinggal kediamannya, Abu Sofyan Kades.
Padahal ada separuh nya jalan rabat beton itu yang menggunakan Material ilegal artinya tidak melalui galian C Kuari yang ada izinnya, yang sangat ironisnya bangunan tersebut belum cukup satu tahun sudah mulai rusak, dan batu- batuan yang kini mulai kelihatan.
Volume : 450 M dan 585 M ini membuat kita bingung yang mana yang salah dan yang mana pula yang benar kalau tulisan begini caranya Pemerintah Desa mengelola keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2023.
Masa kerja 90 hari, sumber Dana- Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 Pelaksana TPK Desa Ganda Suli Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, terkesan amburadul lalu apa tanggapan dari pihak Dinas PMD Kaur dan Inspektorat Kaur, atau apa tindakan pihak Dinas instansi terkait Pemerintah. (Ripasi)