• Ming. Mei 19th, 2024

Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi 2024

ByPutra Bhayangkara

Jun 17, 2023
Views: 13

Sigi – Media Putra Bhayangkara (MPB) Musyawarah Desa perencanaan pembangunan Desa dan pembentukan Tim penyusun rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) tahun anggaran 2024

Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan Masyarakat Sabtu 17 – Juni 2023 pemerintah Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi menggelar musyawarah Desa (musdes) pembangunan desa dalam rangka musyawarah Desa perencanaan pembangunan Desa dan pembentukan Tim penyusun rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) tahun anggaran 2024

Bertempat di Balai Desa Baluase, Hadir dalam pertemuan Musyawarah Desa pada siang hari Kepala Desa Baluase FIKRiI S.ip Ketua BPD Hudin Salantina, Anggota BPD Faisal Ajis juga sebagai pendamping Desa, sekdes farhan, Babinsa Baluase Syahrir, Kepala dusun RT dan Tokoh masyarakat. Sabtu (17/6/2023)

Musyawarah Desa perencanaan pembangunan Desa dan pembentukan Tim penyusun Rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun anggaran 2024 dipimpin secara langsung ketua BPD Desa Baluase

mengawali sambutan kepala Desa Baluase Bapak Fikri S.ip menyampaikan bahwa musyawarah Desa perencanaan pembangunan Desa dan pembentukan Tim penyusun Rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus di laksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan. Bebernya KPD MPB

Faisal Ajis menjelaskan, Rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 tahun sebagai mana ketentuan pasal 5 Ayat (3) peraturan Mentri dalam Negri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam peraturan Mentri Desa, pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa pada pasal 22 Ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

FIKRI S.ip mengatakan, penyusunan rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2024 ini dimulai dengan musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan pasal 31 permendagri Nomor 114 tahun 2014 dalam rangka pembentukan Tim penyusun RKP Desa

adapun hasil keputusan bersama sesuai ketentuan pasal 32 dan 33 dalam Permendagri nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah Desa telah terbentuk Tim penyusun RKP Desa dan Tim verifikasi RKP Desa Tahun anggaran 2024 sebagai berikut.

1. Penanggung jawab Kepala Desa Baluase
2. Ketua Fahan Sekretaris Desa Baluase
3. Sekretaris Syahrudin
4. Anggota bapak Sarfan Anggota LPM, Sudiro, Rivin, Nuranisa S.PD I, Jalaludin S PD, Asman Dagu, Muhamad Natsir, Gita Fatima

“Sesuai Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 33 Tim sebagaimana dimaksut pada Ayat (1) terdiri dari: a. Kepala Desa selaku Pembina,
b. Sekretaris Desa sebagai ketua
c. Ketua lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris,
d. Anggota yang meliputi perangkat Desa , lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat,”

Farhan menjelaskan, jumlah Tim sebagaimana dimaksut pada Ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang Tim penyusun. Pungkasnya. (Wahyu)