Medan, Putrabhayangkara
Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika dan perjudian yang menjadi atensi di Provinsi Sumatera Utara dan dalam pengungkapan itu ada berbagai merek narkoba berhasil di sita yang di antaranya sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg dan ekstasi 78.730 butir.
Selanjutnya dari hasil tangkapan narkoba berbagai merek itu pun di musnahkan Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI dengan menggunakan mesin incenarator
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Mahesa sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam hal mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar di Sumatera Utara,”dengan pengungkapan kasus narkoba yang di lakukan Polda Sumut beserta jajaran telah berhasil menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat,”jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya Jumat (16/06/2022) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang di lakukan pada periode 19 Maret hingga 10 Juni 2023,”ada 28 kasus narkotika yang berhasil di ungkap dengan barang bukti sabu seberat 134,45 kg, ganja 537,33 kg, ekstasi 78.730 butir dan tersangka sebanyak 40 orang,” jelasnya.
Hadi menerangkan bahwa barang bukti narkoba yang di sita tersebut berasal dari Negara Malaysia yang di selundupkan melalui Perairan Tanjungbalai lalu diedarkan ke beberapa daerah yang ada di Sumatera Utara,”dari hasil pengungkapan narkoba itu sebanyak 2,7 juta nyawa masyarakat berhasil diselamatkan dan Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara,” pungkasnya.
(Alexander/Medan)