Jombang,putrabhayangkara.com
Komisi B DPRD Jombang Hearing dengan Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Jombang terkait fasilitas kepengurusan NIB bagi usaha mikro yamg belum mempunyai ijin. Bertempat di ruang Komisi B Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (31/5)
Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini membuka usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus meningkat, tempat jenis usaha yang dikelola oleh anak-anak muda ataupun orang dewasa ini semakin menjamur.
“Untuk itu, kami meminta Dinas koperasi dan UM memfasilitasi para UMKM untuk segera mendaftarkan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena kalau mereka mengurus secara mandiri akan mengalami kesulitan,” terangnya.
NIB merupakan identitas yang dimiliki oleh pelaku usaha. Karena program bantuan maupun pemberdayaan bagi UMKM persyaratannya harus mempunyai NIB. Bahkan para pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan mendapat berbagai kemudahan dan keuntungan.
“Kami berharap UMKM di kabupaten Jombang ini bangkit dan Dinas terkait mengedepankan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, agar tidak kesulitan mengurus syarat – syarat yang harus dimiliki pelaku usaha. Seperti pedagang pentol maupun pedagang kecil lainnya sulit untuk mengurus NIB karena harus mempunyai dan mereka ada yang tidak mempunyai HP belum punya mempunyai kemampuan mendaftar sehingga kami meminta dinas memfasilitasi agar UMKM dapat menerima bantuan,” harap Sunardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Jombang Fahruddin Widodo mengatakan pihaknya akan mendampingi para UMKM untuk mengurus NIB karena itu salah satu syarat pelaku usaha mendapatkan program bantuan. Penerbitan NIB melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau lebih dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kami akan memberikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, agar tidak kesulitan dan memberikan kemudahan memfasilitasi para UMKM memiliki NIB,” Pungkasnya.(abs)