Jakarta – Perusahaan Asuransi PT. PANIN DAI-CHI LIFE kembali digugat nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena Menolak Claim yang diajukan.
Gugatan kali ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum TEO KWAN SENG sebagai nasabah Panin dengan Kriteria gugatan : *Pembatalan Polis Asuransi Jiwa PANIN (DAI-ICHI) LIFE Nomor : 2010011082 atas nama TEO KWAN SENG berikut Tuntutan Ganti Ruginya Atas Penolakan Claim Manfaat Asuransi*
Selanjutnya Kuasa Hukum, TEO KWAN SENG, Advokat Johnny Situwanda dari Kantor Advokat dan Pengacara JOHNNY SITUWANDA & PARTNERS, menyampaikan bahwa Kliennya dalam hal ini mengajukan Gugatan dan juga memutuskan hubungan kerjasama dengan Asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE, karena lanjut Johnny kerjasama dengan PT. PDL tersebut hasilnya sia sia dan sangat merugikan, Nasabah, yang telah membayar Premi dengan maksud dan tujuan menabung juga mengambil manfaat kesehatan, apa bila terserang penyakit ataupun meninggal dunia, namun apa yang terjadi Claim di tolak” Ujarnya Rabu 21 Juni 23.
Dikatakannya Klien kami TEO KWAN SENG, yang diketahui selama ini sudah bekerjasama dengan PT PDL, dan sudah puluhan tahun membayar premi mencapai Milyaran Rupiah.
Perlu diketahui Klien kami selama puluhan tahun ikut bergabung dengan Asuransi Panin tidak pernah sekalipun klaim, Namun sangat miris pada saat sakit dan sampai anggota tubuhnya diamputasi, Claim Klien kami yang merupakan nasabah Panin di tolak, dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal.
Johnny Situwanda mengatakan untuk apa menjadi nasabah atau kerjasama dengan Pihak Asuransi jika lagi sakit dan butuh tidak dapat dimanfaatkan?
Johnny menambahkan bukan hanya itu saja, ketika Klien kami mengecek dana Preminya yang sudah dibayarkan selama puluhan tahun saldonya NOL.
Oleh karena itu timbul pertanyaan buat kami, dikemanakan dana yang telah bayarkan oleh klien kami Teo Kwan seng dan kenapa bisa hilang begitu saja?
Perlu kami sampaikan yang mana kami akan meminta kepada Pihak PPATK untuk membuka Dana aliran Asuransi, sehingga kami sebagai kuasa hukum Teo Kwan seng, dapat mengetahui apakah ada penyalah gunaan dana Premi yang telah diberikan oleh klien kami sebagai nasabah.
Sangat miris melihatnya jika semua dana Premi Nasabah hilang dengan begitu saja, dan patut diduga bukankah itu hanya untuk memperkaya diri oknum Perusahaan Asuransi tersebut ?
Oleh sebab itu Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sebagai perwakilan dari Pemerintah harus bisa menindak tegas terhadap Asuransi yang bermasalah di Indonesia, dan mohon maaf jangan terkesan seperti melindungi, jujur kata Johnny bila seperti itu mereka sebagai nasabah ingin mencari keadilan dimana ” Ucapnya.
Namun bila tidak ada penindakan tegas terhadap Asuransi yang ada di Negara ini dan terkesan di biarkan maka saya akan tutup Kantor Pengacara saya dan saya ganti membuka Perusahaan Asuransi dijamin untung dan kaya.
Perusahaan PT. PANIN DAI-ICHI LIFE ini sudah berulang kali dituntut ke Pengadilan oleh Para Nasabahnya , juga pernah kasus seperti ini, sudah jelas dimenangkan oleh Pengadilan akan tetapi nasabah juga sulit dibayarkan.
Selanjutnya kami mengajukan gugatan di Pengadilan dan memohon untuk di eksekusi menyita aset mobil dan peralatan kantor PT PDL, yang mana semua itu menuntut pembayaran atas pelaksanaan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap.
Perlu kami sampaikan dalam hidup ini berjalan lah dalam kebaikan , dan takut lah dengan yang KARMA dalam kehidupan, siapapun yang mengambil keuntungan dari orang-orang yang lagi susah dan bersenang diatas penderitaan orang lain, maka maaf hidupnya tidak akan berkah ” jelasnya.
Pewarta: Gunawan
Sumber: Advokat Johnny Situwanda. SH,,MH.