• Sel. Des 3rd, 2024

Tegas, Lugas dan Terpercaya

Ketua DPD BAIN HAM RI Kab Bone Minta Pelaku Hamili Wanita Cantik Bertanggungjawab

ByPutra Bhayangkara

Jun 15, 2023

BONE, Putrabhayangkara.com – Pemuda berinisial ARF (22) tahun dilaporkan ke Polres Bone. Pria asal Desa Panyili, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone tersebut diduga melakukan hubungan terlarang kepada gadis berinisial NM (27) tahun hingga korban hamil.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bone, Agus Mulyadi, C.L.E menggelar Konferensi Pers terkait
peristiwa persetubuhan tersebut.

Dalam Konferensi Pers, Agus Mulyadi menceritakan bahwa
Kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 15 Maret 2023. Saat itu, korban dijemput pelaku di rumahnya di Desa Waji.

“Jadi saat itu pelaku menjemput korban lalu membawa dia ke Wisma Wangi di Jl. Yos Sudarso Poros Bajoe. Sampai di sana, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar C1 kemudian mencoba membujuk rayu dengan mengiming-imingi dan berjanji akan menikahi korban apabila Hamil dan saat itulah mereka melakukan hubungan intim sebanyak 2 (dua) kali dengan bersetubuh,” ujar Agus Mulyadi, Kamis (15/6/2022) di Kantor DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bone.

Setelah dibujuk, korban dan pelaku berhubungan intim sebanyak dua kali. Usai kejadian tersebut, keduanya makin sering sering bersetubuh hingga korban hamil dengan usia kehamilan 6 Minggu 4 hari.

“Korban ketahuan hamil pada 19 April 2023. Dia memberitahu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Namun sampai pada hari ini pelaku tidak menepati janji tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2023 pada bulan puasa ARF (22) Tahun menyewakan kontrakan di BTN Bougenville Majang Blok F dan saat buka Puasa hubungan intim tersebut kembali dilakukan sebanyak 3 kali.

Ditambahkan, Agus Mulyadi mengatakan pada hari Minggu 23 April 2023 pelaku memberikan sejumlah uang melalui via transfer sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan maksud meminta korban untuk membuka/menggugurkan janin yang ada didalam kandungan korban dari hasil hubungan intim tersebut.

Olehnya itu, Agus Mulyadi menambahkan bahwa untuk memastikan hasil tespek tersebut korban kemudian periksa ke Dokter Praktek Apotek Rayyana Partama untuk memeriksa hasil USG pertama dengan hasil masih samar-samar.

Selanjutnya, Korban kembali memeriksa kehamilan pada 6 Mei 2023 dengan hasil USG kedua dinyatakan Positif Hamil dengan usia kehamilan 6 Minggu 4 Hari berdasarkan Surat keterangan hasil USG dari dr. Rahmawati.,M.Kes.,Sp.OG

Agus Mulyadi berharap agar Pelaku diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian Polres Bone, ” Katanya

Sementara dikonfirmasi Arfandi Alias Fandi Berinisial ARF mengatakan saya lupaka pak. ARF berdalih seolah-olah tidak ingat kejadian itu dan mencoba mengaburkan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan olehnya.

Ditanyakan terkait pertanggung jawabannya untuk menikahi NM, ARF kemudian tidak lagi membalas dan diam seribu bahasa

Laporan: JDT