Karubaga, MPB — Bertempat di ruangan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara Berikan Pelayanan Sim Kepada Masyarakat. Rabu (08/11).
Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan., S.Ag melalui Kasat Lantas Ipda Agus Hadiyanto., S.Kom, M.H menyatakan bahwa pada saat ini pihaknya memberiman pelayanan SIM secara langsung kepada masyarakat yang datang dalam rangka Membuat SIM dan memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya, pihaknnya turut menghimbau bahwa apabila SIM mati, maka pemilik harus melakukan proses penerbitan SIM baru dari awal yakni mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.
“Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kami kepada masyarakat dengan cepat, tepat, transparan serta berbagai inovasi untuk masyarakt. Hal ini demi tercapainya kepuasan masyarakat dalam menerima langsung pelayanan Polri terlebih khusus dari Satuan Lalu Lintas di Polres Tolikara. seluruh pelayanan yang kami berikan dilakukan dengan ikhlas dan sepenuh hati.” Ucap Ipda Agus Hadiyanto., S.Kom, M.H.
Ia menambahkan bahwa pelayanan sim yang diberikan kepada masyarakat sangat praktis dan tidak dipungut biaya, masyarakat yang akan membuat atau memperbaruhi SIM hanya dapat mengisi data diri dan melakukan perekaman serta setelah itu dilakukan ujian praktik yang sangat mudah untuk dijalani.
“Kami berharap bahwa melalui pelayanan SIM dari kami ini, dapat memberikan dampak baik kepada masyarakat agar lebih peduli dan memperhatikan kelengkapan pribadi dalam berkendara, serta agar keselamatan bersama di jalan raya dapat terjamin dengan baik.” Tutup Kasat Lantas.
Hms Dwi Candra