• Kam. Sep 19th, 2024

Tegas, Lugas dan Terpercaya

Kapolres Tanjabtim Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal, AKBP Heri: Pelaku Dijerat Pasal 365

ByPutra Bhayangkara

Jun 13, 2023
Views: 27

Tanjabtim, (putrabhayangkara.com) – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. Pimpin Konferensi Pers terkait ungkap kasus Begal di halaman loby Mako Polres Tanjab Timur. Selasa 13 Juni 2023.

Ikut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya, S.I.K, Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin yang dihadiri oleh sejumlah Awak Media Kab. Tanjab Timur.

Sebagaimana Relis yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan bahwasanya telah terjadi 2 kali tindak Pidana Begal yang meresahkan masyarakat di Kab. Tanjab Timur dengan pelaku yang sama.

Adapun kronologis kejadian yang di paparkan Kapolres, dimana pada Tanggal 20 April 2023 di Jln Gatot Subroto Kel. Nibung Putih Kec. Sabak Barat Tanjab Timur telah terjadi Pencurian yang didahului, disertai dan diikuti secara kekerasan terhadap korban berinisial AU dan MF yang sedang mengendarai sepeda motor ditarik baju korban serta mengayunkan sebilah golok oleh pelaku sehingga korban terjatuh yang mengakibatkan tangan kanan korban AU robek serta motor Supra X, STNK dan Hp Vivo Y35 milik korban MF dibawa kabur oleh Pelaku total kerugian 12 Juta Rupiah. Ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres melanjutkan pada Tanggal 29 April 2023 di depan Masjid Al-Hidayah Dusun Sidomulyo Rt.08 Desa Kota Baru Kec. Geragai Tanjab Timur telah terjadi Ancaman Kekerasan terhadap korban RN dan SH dimana tersangka menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas 3 unit Hp Vivo Y01 warna Hitam, Infinik Warna Biru dan Iphone 7 Warna Silver milik korban dengan total kerugian 8 Juta Rupiah.

Atas kedua kejadian tersebut diatas selanjutnya Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Satreskrim guna melakukan Penyelidikan pada Tanggal 15 Mei 2023 dan alhasil Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur dibawah kendali Kasat Reskrim serta berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku kejadian tersebut diatas berada di Desa Gemuruh Rt.08 Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat Jambi dengan tersangka JS dan MF warga luar Kabupaten Tanjab Timur yang saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur berikut Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam milik tersangka.

” Atas kejadian tersebut dimana ke dua tersangka JS dan MF dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan hukuman paling lama Sembilan Tahun berikut Barang Bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.” Papar Kapolres Tanjab Timur. AKBP Heri Supriawan, S.I.K.

Sumber: Humas Polres Tjt. AKP Darpin
Jurnalis: Jhon.T