• Rab. Nov 29th, 2023

Kapolda Sumut: Pemberitaan Harus Obyektif dan Berdasarkan Fakta

ByPutra Bhayangkara

Nov 20, 2023

Medan, Putrabhayangkara
Setiap pemberitaan yang di sajikan oleh media massa harus obyektif serta berdasarkan fakta dan berimbang maka hal itulah yang membedakan media massa dengan media sosial selain itu para wartawan yang menyampaikan kritik melalui pemberitaan harus bersifat membangun (konstruktif) yang di sertai dengan solusi.
Demikian dikatakan Kapoldasu, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H. Farianda Putra Sinik, Senin (20/11/2023) di Mapoldasu.
Turut hadir Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasubdit Penmas AKBP Sony, Wakil Ketua PWI Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua PWI Bidang Kerja sama, Proklamasi Naibaho, Ketua Seksi Organisasi, David Swayana serta Ketua Seksi Hukum dan HAM, Josmarlin Tambunan.
Kapoldasu lebih lanjut menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik yang di sampaikan wartawan melalui pemberitaan namun kritik tersebut harus bersifat membangun karena dengan adanya kritik yang membangun maka institusi negara akan semakin kuat,”Ibaratnya, kita ini besi dan kritik itu adalah palu maka kalau besi sering di pukul dengan palu lama-lama akan menjadi pisau, tajam jadi jelas kritik itu harus punya tujuan yang baik agar kita semakin kuat,”jelas Kapoldasu.
Sebelumnya, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik menyampaikan apresiasi kepada jajaran Poldasu yang telah berhasil memberantas aksi begal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara,”Narkoba itu adalah sumber kejahatan termasuk begal dan lainnya dulu kita takut keluar malam maka sekarang Alhamdulillah aksi begal sudah jauh berkurang,”jelas Farianda.
Mengenai pemberitaan yang tidak obyektif, Farianda menegaskan bahwa wartawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik oleh karena itu setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang telah di tetapkan Dewan Pers,”Melalui UKW, wartawan akan di tempa menjadi lebih profesional dan beretika dan mereka akan lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sedangkan bagi anggota PWI, juga diwajibkan mematuhi PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) serta bagi yang melakukan pelanggaran maka akan di berikan sanksi hingga pencabutan sertifikat UKW dan kartu PWI,”jelas Farianda.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa terdata Wartawan Unit Poldasu berjumlah 155 orang dengan rinciannya, media nasional 14 orang, media elektronik 20 orang, media cetak 15 orang, media online lokal 106 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut Hadi, karena masih ada media yang belum melengkapi atau tidak memiliki badan hukum dengan rinciannya, 109 sudah memiliki dan melengkapi dokumen badan hukum sedangkan 46 lagi sama sekali belum memiliki atau melengkapi dokumen badan hukum.
Bahkan, lanjut Hadi, dari 155 media yang sudah terdaftar di Poldasu hanya 26 media yang sudah tersertifikasi Dewan Pers selebihnya 129 belum tersertifikasi Dewan Pers,”di tinjau dari segi legalitas kewartawanan (UKW), hanya 22 Wartawan Unit Poldasu yang memiliki sertifikasi UKW sedangkan 133 wartawan belum memiliki sertifikasi UKW.
(Alexander/Medan)