Karubaga, PB — Bertempat di Ruang Pelayanan SIM Polres Tolikara, Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara berikan pelayanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) kepada Masyarakat. Rabu (05/07).
Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan., S.Ag melalui Kasat Lantas Polres Tolikara Ipda Moch Saiful Amin, S.H saat di konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tetap terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan Pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat demi kelengkapan administrasi dalam berkendara di jalan raya.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuhi aturan berlalu lintas, sehingga pada saat ini selain memberikan pelayanan SIM kepada masyarakat, kami turut menghimbau agar patuh dan tidak melanggar apa yang menjadi aturan berlalu lintas dijalan raya. Tahapannya dimulai dengan pengisian data diri, pembayaran biaya administrasi (PNBP), identifikasi, ujian hingga pencetakan SIM kepada masyarakat.” Ujar Kasat Lantas.
Ia menambahkan bahwa pelayanan SIM pada Polres Tolikara dilakukan dengan standar pelayanan dan melakukan perbaikan terus menerus untuk menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta pelayanan SIM ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Semoga pelayana yang kami berikan kepada masyarakat, dapat memberikan rasa nyaman dan kepuasan kepada masyarakat, apabila ada saran, masukan maupun pengaduan, silahkan hubungi kami melalui kontak pengaduan yang telah disediakan oleh kami.” Tutup Ipda Moch. Saiful Amin, S.H.
Ardhy HMS.