Kaur Bengkulu, Putrabhayangkara.com- Realisasi Dana Desa (DD) tahun 2022 yang dikelola oleh segenap Pemerintah Desa Rigangan II Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur dana yang bersumber dari APBN diduga tidak sesuai dengan RAB dan juklak, juknis nya, Minggu 13 Agustus 2023.
Dari hasil pemantauan awak Media, dan ini hasil Konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Rigangan II mengatakan diwaktu Tahun 2022 kemarin kami tidak sejalan dengan Kepala Desa jadi saya nggak paham masala bangunan itu karena saya tidak pernah mengawasi, ujar Irmin Ketua BPD.
Dikatakan, Irmin selaku Ketua BPD pada saat ini saya anggap masyarakat meskipun jabatan saya seorang Ketua BPD, untuk masalah bangunan, papan Merk apa papan transparansi itu silahkan tanya langsung sama Kepala Desa nya, ungkapnya.
Dan ini setelah dilakukan konfirmasi sama, Budi Kepala Desa Rigangan II mengatakan memang benar itu bangunan di tahun anggaran 2022 masalah tandatangan Ketua BPD itu sudah ada, kebetulan pada saat itu Ketua BPD lagi berhalangan maka diwakilkan ke Sekretaris BPD yang menandatangani hal tersebut.
Untuk bangunan Jalan rabat beton sepanjang 115 Meter, Lebar 4 Meter dan ketebalan 20 Cm Desa Rigangan II menelan Dana yang cukup besar hingga mencapai Rp. 180.000.000 juta baru berusia 1 tahun dilihat dari kerusakan nya sangat tidak masuk akal, kini terlihat jelas menggunakan batu- batu bujang.
Kemudian menurut keterangan, Saju’as selaku Sekretaris BPD mengatakan yang menandatangani itu diambil alih oleh Sekretaris waktu itu dikarenakan Ketua BPD lagi pergi dan kalau masalah pembangunan rabat beton saya dari orang BPD selalu saya kontrol itu ukuran selalu maksimal, kerjanya dengan cara maksimal.
“Di akhir keterangan Sekretaris BPD terdengar kata- kata yang menyuruh menadatangani itu adalah Kepala Desa,” sebutnya Saju’as. (Ripasi)