Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja barang dan jasa makanan dan minuman Pegawai senilai Rp. 517.035.000,- dari alokasi tahun anggaran 2022 di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (5/7/2023).
Dalam keterangan persnya Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam bentuk belanja makanan dan minuman Pegawai senilai Rp. 517.035.000,- di RSJ Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 diduga telah terjadi praktik KKN melalui modus operandi belanja barang dan jasa tidak menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah yaitu melalui metode tender, pengadaan langsung pada situs LPSE Pemerintah Provinsi Lampung.
“Bahwa terhadap belanja makanan dan minuman Pegawai yang direalisasikan oleh pihak RSJ Provinsi Lampung patut diduga merupakan anggaran siluman karena tidak tercatat dalam Kepmendagri tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemukhtahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan dan keuangan daerah, dan disinyalir terdapat item belanja fiktif dan tidak sesuai dengan volume pasalnya pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa berupa belanja makanan dan minuman tersebut diduga dilaksanakan langsung oleh pihak RSJ Provinsi Lampung dan pihak perusahaan penyedia hanya sebatas memenuhi syarat administrasi tanpa melalui tahap proses pemilihan penyedia pada situs LPSE Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Seno Aji di Bandar Lampung.
Maka atas dasar tersebut, lanjut Seno Aji yang dikenal sebagai sosok aktivis yang low profil ini, “DPP KAMPUD menduga pihak Pengguna anggaran yaitu RSJ Provinsi Lampung bersama-sama pihak terkait, patut terindikasi tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, terang Seno Aji.
Kemudian Seno Aji juga menerangkan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan yang pernah didaftarkan secara resmi ke kantor Kejati Lampung.
“Tentunya kita juga akan terus mengawal dan kemungkinan kita juga akan menggelar aksi unjuk rasa/demonstrasi dalam rangka memberikan dukungan moral kepada korps Adhyaksa khususnya Kejati Lampung untuk menuntaskan seluruh aduan dari DPP KAMPUD”, pungkas Seno Aji.
Sementara, pihak Kejati Lampung melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.
“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Nanda. (*)