Sorong Papua Barat Daya – Setelah mengikuti upacara kenaikan pangkat di lanjutkan dengan press release dari Dirpolairud Polda Papua barat bersama kantor dinas BKSDA Papua barat di Mako Ditpolrairud yang berada di jalan,D.I Panjaitan Tampa garam,kelurahan klawasi distrik Sorong barat kota Sorong Papua barat Daya.senin (03/07/23)
Dari hasil pengembangan, Tim gabungan KP BEO 5013 bersama anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua barat,berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 347,45 gram di Wilayah hukum Ditpolairud Polda Papua barat. Pelaku diciduk berdasarkan informasi masyarakat bahwa pada tanggal 12 Juni 2023,kami mendapatkan informasi bahwa di duga salah satu penumpang KM Ceremai yang sedang berlayar dari Jayapura menuju Sorong membawa narkotika jenis ganja.
Menurut Dirpolairud Polda Papua barat,Komisaris Besar polisi Budy Utomo S.IK,Menyampaikan kepada wartawan bahwa penangkapan kepada para pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana para pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja yang di bawa dari Jayapura ke Sorong.
Kemudian tim kami melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki inisial AY yang di curigainya dengan barang bawaannya,kemudian tim kami melakukan pemeriksaan di dalam tas ransel dan mendapatkan satu kantong plastik berbentuk paket kemasan,kemudian tim gabungan kami langsung melakukan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan di atas kapal milik PT Pelni KM Ceremai dari Jayapura tujuan Sorong.
Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti maka pelaku dapat dikenakan pasal 111 ayat(1),undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lambat 12 tahun penjara serta denda paling sedikit 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Miliar rupiah),atau pasal 115 (1) undang – undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (Delapan miliar rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2023,sekitar pukul 11.30 wit Tim Lidik subdit Gakum Ditpolairud Polda Papua barat juga menangkap dan menggagalkan satu ekor burung paruh bengkok jenis Nuri perkici warna pelangi di atas kapal KM Sabuk Nusantara 75 dengan kepemilikan atas nama ADS alias AD.Satwa di lindungi tersebut di bawa dari daerah bula seram Timur Maluku tenggara,saat hendak turun tim kami langsung menanyakan kelengkapan surat perizinan dan dokumen kepemilikan,namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat ijin atau dokumen tentang kepemilikan satwa yang di lindungi tersebut,sehingga tim kami membawa pelaku ke Mako Ditpolairud Polda Papua barat untuk di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya”.
“Atas temuan tindak pidana dari konservasi tersebut terhadap saudara AD yang di duga telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf (a) undang – undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 wit anggota subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua barat mendapatkan informasi bahwa ada tempat penyimpanan satwa di lindungi berjenis burung paruh bengkok yang di duga akan di jual dan di kirim ke luar papua barat mengunakan kapal laut.selanjuynya anggota subdit Gakkum Ditpolairud polda Papua barat langsung melaksanakan pengembangan terkait informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku berinisial WH dan ST yang diduga sebagai tempat penyimpanan satwa di lindungi jenis burung di salah satu rumah di jalan taman makam pahlawan kelurahan remu Utara kota Sorong Papua barat Daya.
Kemudian dengan adanya temuan tindak pidana tersebut dan barang bukti sebanyak 8 ekor buruh paruh bengkok jenis satwa yang dilindungi dan selanjutnya burung – burung tersebut di amankan dan di titip serta di rawat di kantor BKSDA provinsi Papua barat.
“Atas temuan tindak pidana konservasi tersebut,maka pelaku atas nama WH dan ST diduga telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf(a) undang – undang no 5 tahun 1990 dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda subsider paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Selanjutnya dari keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, serta terhadap seluruh pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Papua barat dan kantor BKSDA provinsi Papua barat guna penyidikan lebih lanjut,”tuturnya”.
(Tim/Red)