Putrabhayangkara.com || Subang – Direktur PT .Andira Dua Bersaudara H.Agus Hidayat ingkar janji. Pasalnya, akan melakukan pembongkaran dari titik pelaksanaan eksekusi dilokasi lahan Parkir.Kamis 15/06/2023.
Pantauan Awak Media dilapangan, pihak pengembang pasar rakyat Ciasem tidak berani membongkar yang sudah di sepakati antara pihak Pengurus DKM Masjid Su’ada Ciasem H.Ahmad Syahid disaksikan oleh Ketua BP3 Pasar Ciasem yakni Taopik Kurniawan SE ,yang ditandatangani bermaterai oleh Direktur PT Andira Dua Bersaudara H.Agus Hidayat.
Menurutnya sebagian pengurus DKM Masjid Su’ada Ciasem ,pihak pengembang telah menciderai perjanjian tertulis tersebut.
Dikatakan, saat ini selain pembangunan saluran Drainase yang sudah dilakukan oleh pihak pengembang PT.Andira Dua Bersaudara harus digeser menepi pada pondasi pada bangunan pasar Ciasem tersebut.
Perlu diketahui berdasarkan keputusan bersama dan dilakukan pematokan batas sertifikat hak pakai Pemda nomor 11 tahun 1988 ,batas ukur yang telah disepakati sesuai dengan petunjuk dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang.
Hingga hari sesuai kesepakatan pihak Direktur PT Andira Dua Bersaudara belum dilakukan pembokaran ada apa dengan Sang Dirut PT Andira Dua Bersaudara Yang membangun Pasar Ciasem? Tutur warga masyarakat sekitar pasar ciasem
Berarti sesuai berita acara kesepakatan Direktur PT Andira Dua Bersaudara H.Agus Hidayat telah dikangkangi.
Dan bagaimana pihak Pemda Subang menyikapi permasalahan tersebut.padahal waktu musyawarah mufakat di Rest Area Al hikmah Sukamandi pada tagl (12/06/2023) di hadiri langsung Sekda H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si. kadis DKUPPU kabupaten Subang H.Yayat Dan Camat Ciasem: E. Zaithon Thowi A.P., M.Si. Kalau sudah begitu, buat apa pengurus DKM Masjid Su’ada dan para Tokoh masyarakat Ciasem bikin berita acara kesepakatan cetusnya .
Bahkan nomor kadis DKUPP kabupaten Subang H.Yayat
Ketika di konfirmasi langsung memblokir nomor awak media yang mengkonfirmasi lewat via Washapt
Hingga berita ini dimuat pihak pengembang pasar Ciasem tidak ada blum bisa di hububgi. *(Bagus)*