Blitar, MHI – RSU An – nisaa’ yang beralamat JL .Suparyono Timur NO. 1 Bajang, Talun Kabupaten Blitar tidak memberikan upah pada karyawannya sesuai UMK , Diduga melanggar UU No 11 Tahun 2020 Pasal 81 ayat 25 tentang cipta kerja yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah diatur oleh Pemerintah dan melanggar UU Ketenagakerjaan NO 16 Tahun 2003 tentang status karyawan.
Menurut narasumber salah satu mantan karyawan RSU An nisaa ” AK ” sejak tahun 2018 dirinya diterima kerja di RSU An nisaa ‘ dengan upah hanya bRp.800.000, -. Dan sampai dengan tahun 2023 hanya menjadi karyawan dengan status PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ). Dimana melanggar UU Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2003 karena dalam aturan tersebut pekerja yang telah menjalani kontrak kerja dengan perusahaan selama 3 tahun maka memasuki tahun ke empat pekerja statusnya menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ) atau pegawai tetap.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut , Via selaku Wakil Direktur RSU An Nisaa’ tidak bisa memberikan keterangan dan hanya menampung pertanyaan yang di sampaikan oleh awak media.
Saya tidak bisa menyampaikan dan akan membahas hal ini dengan Ibu Direktur dr.Devvy Megawati terlebih dahulu “. tuturnya.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Arinto, Staf Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, menerangkan bahwa yang dilakukan oleh menegemen RSU An nisaa ‘ sudah melanggar undang undang yang berlaku tentang ketenagakerjaan.
Kami akan klarifikasi dan melakukan pembinaan serta bersinergi dengan pengawas dan pihak pengawas akan memberikan punnishment jika memang benar terjadi melanggar undang undang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh RSU An Nisaa maka sanksinya berupa surat teguran sampai dengan pembekuan usaha,” jelas Arinto.
Atas temuan awak Media Putra Bhayangkara, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan segera menindaklaanjutinya.
(Arif, Putra Bhayangkara)