• Kam. Sep 19th, 2024

Tegas, Lugas dan Terpercaya

Biaya Perjalanan Dinas Berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban DPRK Aceh Utara Layak Diusut Tuntas.

ByPutra Bhayangkara

Jul 12, 2023
Views: 21

Aceh | Putra Bhayangkara, Berdasarkan Surat Pertanggung jawaban DPRK Aceh Utara, Biaya Perjalanan Dinas Layak Diusut Tuntas. Hal ini disampaikan LSM GERAH, Rabu (12/7/2023).

Dugaan MarkUp digedung wakil rakyat direspon  Jim, Ketua LSM Generasi Rakyat Hebat ( LSM GERAH) Menurut keterangan, KPK Wajib Audit Sekretaris DPRK Aceh Utara tentang siapa dalang dibalik dugaan  biaya perjalanan dinas ini. Karena jika dibiarkan merajalela menggerogoti uang rakyat.

Dan disinyalir olehnya penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga belum jelas ini, dilakukan oknum sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Aceh Utara.

Dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkesan janggal dan diamini serta dibiarkan oleh lembaga wakil rakyat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Disampaikan nara sumber kepada awak media, laporan (SPJ) yang dibuat dan disampaikan oknum sekretariat DPRK Aceh Utara diduga kuat terjadi MarkUp biaya perjalanan dinas, tidak sesuai fakta.

Perlu diketahui di laporan SPJ biaya perjalanan dinas naik cukup fantasi diantaranya : biaya perjalanan dinas untuk konsolidasi dan konsultasi ke DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari sebesar Rp 6.323.200.

Biaya perjalanan staf sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari sebesar Rp 13.082.400.
Perjalanan dinas staf sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPRD Kota Binjai dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari sebesar Rp 17.434.000. Perjalanan dinas pejabat dan sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPR Kota Langsa dan DPRD Kabupaten Langkat selama 4 hari sebesar Rp 15.433.600. Perjalanan dinas sekretariat DPRK Aceh Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke DPRK Bener Meriah dan DPRK Aceh Tengah selama 4 hari sebesar Rp 10.602.000.

Pembayaran biaya perjalanan untuk 18 orang diantaranya anggota DPRK, Kabag, staf, Pendamping, Pamtup ketua, Adc ketua, Supir ketua dan Supir Wk ketua, serta Adc Wk ketua sebesar Rp 114.982.000.

Saat dihubungi via ponsel ketua Arafat Ali S.E. mengatakan, “saya akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi adanya dugaan manipulasi biaya perjalanan dinas. Maka saya akan tindak tegas sebab sumber dana tersebut berasal dari uang rakyat, dan berpertanggungjawab. Saya meminta semua pihak bersabar atas praduga tersebut, saya berkomitmen segera menindaklanjuti persoalan ini dengan transparan dan fair”. Jelasnya.

LSM GERAH menegaskan, “Dugaan MarkUp tidak bisa dibiarkan, artinya rakyat dituntut taat dan patuh membayar pajak, namun pengguna dana tersebut justru menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.” Ujar Jim, kepada awak media.

Pewarta Putra Bhayangkara : Adam/Tim

Sumber : Pilardemokrasi.net