ASAHAN | Polsek Pulau Raja Resor Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun VII Desa Padang mahondang Kecamatan Pulau rakyat Kabupaten Asahan Kamis (22/06/2023).
Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Aipda JK Pasaribu menyampaikan himbauan kepada Warga apabila membersihkan lahan agar Tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan dampak polusi udara serta dapat merusak kesehatan kita dan apinya dapat menjalar ke lokasi sekitarnya hingga menimbulkan kebakaran yang lebih besar.
“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,”ucap Aipda JK Pasaribu.
Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.
“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(Red,MPB,Hadi)
Sumber,Humas polres Asahan