ASAHAN | (MPB)Polsek Pulau Raja Resor Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun V Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Rabu (26/07/2023).
Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Bripka A Ridwan Siregar menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,”ucap Bripka A Ridwan Siregar .
Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(Red,MPB,Asahan)