• Rab. Des 4th, 2024

Tegas, Lugas dan Terpercaya

Berakhir Damai, Polsek Sengah Temila Laksanakan Problem Solving Kasus Penganiayaan.

ByPutra Bhayangkara

Jun 14, 2023

Polres Landak, Sengah Temila-Bertempat di ruang BKPM Polsek Sengah Temila dilakukan kegiatan Problem Solving mediasi Kasus Penganiayaan yang terjadi di Dusun Seginah Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dan Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Aipda Guntur melaksanakan Problem Solving Kasus Penganiayaan, Rabu (14/06/2023).

Adapun kejadian tersebut terjadi disebabkan karena masalah pembagian air di sawah, yang di duga melakukan Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Jalius kepada Erick sehingga terjadi luka di tangan kiri, terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11:00 Wib di lokasi sawah Banokng Dusun Seginah Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.

Dalam hal ini Pihak Kepolisian khususnya Polsek Sengah Temila melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak, serta kedua pihak pun telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor telah menerima permintaan maaf terhapap terlapor. Dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Kapolres Landak AKBP I NYOMAN BUDI ARTAWAN, SH., SIK., MM, melalui Kapolsek Sengah Temila IPDA Yulius Kartono,Problem Solving merupakan cara yang digunakan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah-masalah baik Sosial ataupun Tindak Pidana ringan yang terjadi kepada warga Binaannya. Dengan menjadikan fasilitator ataupun mediator bagi warga yang yang sedang berkonflik, dengan pendekatan diri, memberikan pengertian untung ruginya apabila dilanjutkan ke ranah hukum, serta bermusyawarah demi mencapai kesepakatan yang bermanfaat kepada semua pihak. Dalam kegiatan problem solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan Nasehat dan Himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta pentingnya upaya Problem Solving dalam upaya penyelesaian masalah untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri untuk melakukan kegiatan Problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas,”ucap Kapolsek Sengah Temila.