Bandar Judi Paleteang Diamankan Resmob Polres Pinrang

author
1 minute, 33 seconds Read

 

Pinrang – putrabhayangkara.com, Tak tanggung – tanggung Kanit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Aiptu Syahrir bersama Team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang kembali mengamankan dan mengkandangkan salah satu pria asal Kecamatan Paleteang dengan inisial HK (49) karena terlibat dalam tindak pidana perjudian bandar judi online.

HK diamankan saat tengah melakukan rekapan nomor judi kupon putih di tempat kediamannya yang berada di Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (21/11/2022).

“Pelaku ini kami amankan dirumahnya saat tengah melakukan rekapan nomor judi online yang akan dikirim melalui akun bolashio88-05.Com.” Ungkap Aiptu Syahrir.

Pelaku ini, kata Aiptu Syahrir, memang sudah lama kami intai dan setelah mengumpulkan informasi dari beberapa warga. Selanjutnya pelaku kami amankan saat tengah melakukan rekapan nomor togel dari pesanan orang lain.”

Saat diamankan pelaku HK tidak bisa berbuat apa apa karena dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.1.595.000.- ( Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah ) beserta 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung A20 Warna hitam, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo  Warna Hitam Hitam, 1(Satu) pulpen Snowman Warna Hitam, 1 ( Satu) Spidol Warna Hitam, 1 ( Satu ) Spidol Warna Merah dan 3 (Tiga) buku catatan rekapan nomor togel.” Tegas Kanit Resmob pada awak media.

“Dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan hukum lebih lanjut.” Tambahnya.

Kepada awak media, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K kepada menambahkan, “apapun bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku.” Ucapnya.

Baca juga:  Berhasil Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu, Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis : “Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba!

“Dan apabila warga melihat atau mendengar adanya tindak pidana kriminal yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas, ditengah – tengah masyarakat, yang ada di wilayah hukum Polres Pinrang, agar kiranya segera melaporkan ke Mapolres Pinrang atau langsung ke posko Resmob dan bisa juga melalukan call center 110 Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tutupnya. (MPB Df)

Similar Posts

Putra Bhayangkara