Lampung, MPB – Kejaksaan Tinggi Lampung meriksa sejumlah anggota DPRD Tanggamus dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021. Rabu kemaren, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000. hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, soal pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa benar.
“Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, Rabu kemaren ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang. Nominalnya Rp 3.043.725.000, ada beberapa orang perkumpulan parpol,” ungkap Made, Kamis (27/7/2023)
Made menerangkan bahwa sejak Selasa (25/7), total sudah ada 17 anggota dewan yang sudah diperiksa Kejati.
“Total sudah ada 17, namun hari ini ada 4 yang diperiksa. Untuk siapa-siapa saya kurang mengetahui,” ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin kepada wartawan mengatakan ditingkatkannya status ini kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 lalu.
“Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Kejagung atas kasus,” kata dia, kemarin.
Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan.
“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan,” terang Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.
“Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel,” urainya.
Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.
“Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan,” tuturnya.
“Selain itu, kami menemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Dan perlu diketahui, bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel,” tandasnya.
Dia menyatakan, jumlah anggaran tersebut yakni Rp 14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi sebesar Rp 12.903.932.984.
Adapun sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. ( EGY)