ASAHAN | Personel Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil mengamankan 4 orang Penguna Narkotika Jenis Sabu-sabu di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun 1 Desa Hutarao Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan kamis(15/06/2023).
Awalanya tim Opsnal Polsek Badar Pulau mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun 1 Desa Hutarao Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, melihat seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu, atas informasi tersebut Team Opsnal Melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau dan selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Bandar Pulau atas informasi tersebut.
kemudian Kapolsek Bandar Pulau memerintahkan Kanit Reskrim agar Team Personil Opsnal Polsek Bandar Pulau melakukan Penyelidikan dan Kanit Reskrim meneruskan perintah tersebut kepada Team Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan Personil Team Opsnal Polsek Bandar Pulau melaksanakan Penyelidikan yang dipimpin oleh Kateam Opsnal Bripka Yogi Beserta Anggota, dan berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Melihat polisi datang pria tersebut melempar satu bungkus Rokok Mansion warna Merah Hitam ke semak semak sekitar TKP, atas hal tersebut, Team Opsnal curiga dan meminta kepada Dede Amin alias Dede tersebut untuk mengambil bungkus rokok itu yang dilemparkan disemak-semak, dan setelah di ambil oleh yang pelaku, pertugas didalam Bungkus Rokok Mansion, ada 6 Batang Rokok dan 3 buah Plastik Klip Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu dan Handphone Android Merek Vivo warna Ungu.
Sesuai pengakuan pelaku bahwa Handphone android tersebut digunakan sebagai alat komunikasi penghubung ke Penjual dan pembeli serta ditemukan uang 2 ribu sebanyak 3 Lembar, Satu Unit Sepeda Motor Type Honda Merek Supra X 125 warna Hitam dengan No. Pol : BK 6661 LU yang digunakan olehnya sebagai alat transportasi.
Saat dilakukan introgasi terhadap Dede, ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli dan diduga Narkotika Jenis Sabu sabu tersebut dibeli olehnya dari Andi.
Atas hal tersebut Team Opsnal Polsek Bandar Pulau melakukan pengembangan dan dan berhasil mengamankan Beni Azhar alias Beni dirumahnya di Pondok Bridgeston Desa Aek Tarum Dusun 3 Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, setiba dilokasi, Team Opsnal melakukan penangkapan di dalam Pondok tersebut, ditemukan ada 4 orang yang sedang berkumpul diruang tamu.
Awalnya kita amankan pertama bernama Yuda namun saat itu Andi mencoba melarikan diri, namun berhasil di amankan oleh Team Opsnal sementara Beni dan Yudi alias Telolet, Warga Desa Aek Tarum Dusun 3 Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan tetap berada ditempat,” terang Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto.
Saat di lokasi lanjut Kapolsek Bandar Pulau, ditemukan adanya tas Kecil berwarna Biru Posisi berada di samping Beni, dan saat itu ditanya oleh Team Opsnal, ini Tas Siapa, dijawab oleh Beni bukan tas saya, selanjutnya Andi ditanya oleh Team Opsnal dan Andi mengakui tas tersebut adalah miliknya dan setelah di Cek oleh Team Opsnal, isi dari dalam Tas yang disaksikan oleh Andi dan 3 Rekannya, ditemukan sesuai Barang Bukti di TKP.
Dalam hal ini Andi mengakui bahwa tas tersebut miliknya, yang mana salah satu barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu sabu dalam tas tersebut, akan dijual oleh Andi dan sebagian telah dipakai oleh Andi beserta Beni dan Yuda sementara Yudi alias Telolet diakui oleh Andi, Beni dan Yuda hanya duduk duduk saja, tidak memakai barang haram tersebut.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Andi, Beni, dan Yuda Mengakui telah memakai Narkotika Jenis sabu sabu yang diambil dari dalam tas sebanyak 7 gram berdasarkan keterangan Andi yang dibagi olehnya kepada rekannya Beni dan Yuda dan keduanya mengakui telah memakainya dengan menggunakan alat Hisap dari Botol Kaca yang dipakai oleh Andi dan Yuda sementara Beni menggunakan alat hisap dari Botol Lasegar, yang kedua alat tersebut ditemukan di dalam ruang kamar yang tidak memiliki pintu dan terlihat dekat dari tempat duduk Beni,”tuturnya.
Sementara Yuda membeli sabu tersebut dengan harga 100 ribu kepada Andi, yang mana uang tersebit diterima oleh Andi.
namun uang tersebut digunakan untuk membeli minuman tuak, yang mana sisa uang tersebut sebesar 59 ribu dan itu dibenarkan oleh Andi yang mana sisa uang tersebut berada didalam Kantong celana miliknya sebesar 57 ribu dan 2 ribu berada di dalam tas Kecil warna biru miliknya,”tegas Kapolsek.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim opsnal mengamankan Satu Buah Tas Kecil berwarna Biru berisikan, 1 Buah Plastik Klip Besar, berisikan dua Bungkus Plastik Klip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu sabu, 1 Buah Plastik Klip Besar yang berisikan satu Bungkus Plastik Klip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu sabu, 1 Buah Alat Hisap dari Botol Lasegar, 1 Buah Alat Hisap dari Botol Kaca yang terpasang dengan Botol Kaca berupa Pipet Plastik dan Pipet Kaca yang tersambung dengan Pipet Plastik, 1 Buah Plastik Klip Besar yang berisikan Plastik Klip Besar Kosong sebanyak 32 Lembar, 1 Buah Plastik Klip Sedang yang berisikan Plastik Klip Kecil Kosong sebanyak 65 Lembar, 1 Buah Gunting Kecil warna Gagang Hitam, Satu buah Jarum Suntik, 1 Buah Kompeng berwarna Merah, 17 Sedotan Pipet, 12 Buah Pipet berwarna Putih dan berwarna putih bergaris Merah membentuk skop, 2 Buah Mancis warna Merah dan Warna Kuning, Dua Buah Handphone Android Merek Redmi warna Hitam dan Handphone Nokia Kecil warna Hitam, Satu Buah Timbangan Elektrik berwana Silver, Uang sebanyak Rp. 59.000,- ( Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian 1 Lembar uang Rp. 50.000, satu lembar uang Rp. 5.000, satu lembar uang Rp. 2.000 dan 2 Lembar Rp. 1000,”kata Kapolsek Bandar Pulau,”katanya.(Hadi,MPB)