Kaur Bengkulu, Putrabhayangkara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hasil perkembangan Penyidikan kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur sekira pukul 10.00 WIB, Kejari Kaur menetapkan dan mengumumkan 4 tersangka (Tsk) Korupsi Dana BOK, Senin 31 Juli 2022.
Keempat Tersangka ditahan penyidik terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, keempat orang yang ditetapkan sebagai Tsk yakni Inisial D, G, I, dan E. Mulai dari Kadis Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Puskesmas.
Dua Kapus yang ditetapkan Tsk yakni, Kapus Padang Guci dan Kapus Kecamatan Kaur Tengah, keempatnya mengenakan rompi orange saat press release.
“Dalam Preles dipimpin langsung Kajari Kaur, M Yunus, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, S.H., M.H mengatakan hasil pemeriksaan lebih dari 55 saksi, mengarah kepada empat Tsk Sehingga, dari keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang ini sebagai Tsk,” ujar Kajari Kaur. (Ripasi)